Sejarah Perairan Indonesia diawali pada masa sebelum
Indonesia Merdeka yaitu pada tahun 1939, dimana Belanda masih berada di Indonesia.
dan masih disebut Hindia Belanda. Pada masa itu laut wilayah Hindia Belanda diatur dengan
ordonansi Laut Teritorial dan Lingkungan Maritim tahun 1939. Ordonansi ini menyatakan bahwa laut teritorial Indonesai
adalah selebar 3 mil diukur dari garis air terendah dari pulau-pulau di wilayah daratan
Indonesia. Ketika Indonesia Merdeka pada 17 Agustus 1945, maka secara
otomatis wilayah Indonesia berdasarkan Ordonansi tahun 1939 ini diwariskan menjadi milik Negara Indonesia.
|
Wilayah Laut Teritorial Indonesia Sebelum Merdeka Tahun 1939 |
Akan tetapi, lebar laut 3 mil ini oleh Pemerintah Indonesia
dirasa terdapat kelemahan dan sudah tidak dapat menjamin kepentingan-kepentingan negara, terutama di
bidang pertahanan. Yang paling jelas terlihat dalam ordonansi 1939 ini adalah
bahwa setip pulau memiliki laut teritorial sendiri. Dan diantara pulau-pulau, akan terdapat laut bebas yang
dapat dimasuki oleh kapal-kapal perang milik negara lain. Hal ini jelas akan mengancam pertahanan dan kemanan negara.
Belum lagi pada kepentingan ekonomi dimana dengan adanya laut bebas di antara pulau, maka pengawasan dan
pengelolaan sumberdaya, baik pengelolaan sumberdaya ikan maupun sumberdaya alam lainnya akan sulit dilakukan. Atas dasar inilah, pada tanggal 13 Desember 1957 Pemerintah
Indonesia mengeluarkan suatu pernyataan atau deklarasi tentang wilayah perairan Indonesia. Penggagas deklarasi ini
adalah Ir. H. Djuanda Kartawidjaja, yang pada waktu itu merupakan Perdana Menteri Indonesia, sehingga
deklarasi ini dikenal dengan Deklarasi Djuanda. Pada Deklarasi ini menyatakan:
|
Wilayah laut Indonesia Berdasarkan Deklarasi Djuanda 1957 |
"Bahwa segala perairan di sekitar, di antara, dan yang
menghubungkan pulau-pulau atau bagian pulau-pulau yang termasuk dalam daratan Republik Indonesia,
dengan tidak memandang luas atau lebarnya, adalah bagian yang wajar dari wilayah daratan Negara Republik Indonesia
dan dengan demikian merupakan bagian daripada perairan pedalaman atau perairan nasional yang berada di bawah
kedaulatan negara Republik Indonesia."
"Penentuan batas laut l2 mil yang diukur dari
garis-garis yang menghubungkan titik terluar pada pulau-pulau Negara Republik Indonesia akan ditentukan dengan
Undang-undang" (Sekretariat Jenderal MPR-RI,2006:108)". Dengan adanya deklarasi ini, maka wilayah laut bebas antar
pulau sudah tidak ada lagi Laut antar pulau ini sudah menyatu menjadi wilayah Negara
Republik Indonesia. Deklarasi Djuanda ini pada tahun 1960 mulai dikukuhkan dalam
bentuk Undang-undang Nomor 4 PRP Tahun 1960. Dengan lahirnya undang-undang ini, maka ordonansi tahun 1939 warisan pemerintah kolonial
Belanda dinyatakan tidak berlaku lagi...
Akan tetapi pengukuhan pernyataan wilayah laut ini belum
diakui oleh negara asing. Deklarasi Djuanda ini mendapat reaksi keras dari
negara-negara asing. Negara pertama yang memprotes keras pernyataan konsep
Indonesia Archipelagic State atau Negara Kepulauan Indonesia ini adalah Amerika serikat, kemudian segera disusul Inggris, Australia, Belanda, Perancis, dan Selandia Baru.
Konsep wilayah negara kepulauan mulai diakui oleh dunia
internasional dan menjadi hukum internasional pada Konvensi PBB ketiga tentang
hukum laut di Teluk Montego Jamaica pada tanggal 10 Desember 1982. Ini berarti butuh waktu 25 tahun bagi Indonesia untuk
memperjuangkan konsep negara kepulauan, yaitu dari tahun 1957 hingga tahun
1982. Ketika perjuangan pengakuan konsep negara kepulauan masih
berlangsung, pada tahun 1973, Pemerintah mengeluarkan Undang-undang Nomor 1
tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia.
|
Gambar Ilustrasi Laut Teritorial, Landas Kontinen, dan Zona Ekonomi Eksklusif |
Terbitnya Undang-undang tentang Landas Kontinen ini adalah
didasari oleh Konvensi Jenewa Tahun 1958 tentang Continental shelf yang isinya
adalah pengakuan hak eksploitasi kekayaan alam di landas kontinen dan penetapan garis batas landas kontinen antar negara yang
berdekatan. Landas Kontinen adalah dasar laut dan tanah di bawahnya di luar
Perairan wilayah Republik Indonesia hingga kedalaman 200 meter atau lebih
dimana masih mungkin diselenggarakan eksplorasi dan eksploitasi kekayaan alam. Dengan adanya Undang-undang ini, maka Indonesia memiliki hak eksplorasi dan eksploitasi kekayaan laut di wilayah landas kontinen termasuk di dalam lapisan tanah di bawahnya seluas kurang
lebih 2.500.000 km persegi.
|
Landas Kontinen Indonesia menurut UU No. 1 tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia |
Konvensi PBB tentang Hukum Laut pada tahun 1982, selain
mengukuhkan hukum internasional mengenai negara kepulauan, konvensi ini juga
mengukuhkan hal yang dinamakan Zona Ekonomi Ekslusif atau lebih dikenala dengan singkatan
ZEE. Zona Ekonomi Ekslusif adalah wilayah laut bebas yang berada
dan tunduk pada hukum internasional, namun isi kekayaan alamnya menjadi hak
eksklusif negara pantai dalam mengeksplorasi dan mengeksploitasinya.
Dengan dasar konvensi internasional ini, maka Pemerintah RI
mengeluarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Keslusif
Indonesia, yang lebarnya adalah 200 mil laut yang diukur dari garis-garis pangkal laut
wilayah Indonesia melalui pengaturan ZEE, Indonesia memiliki hak ekslusif atas
pengelolaan kekayaan alam seluas kurang lebi 2.700.000 km persegi.
|
Wilayah ZEE Indonesia |
UU Nomor 4 Prp. Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia
sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan rezim hukum negara kepulauan hasil
konvensi PBB tahun 1982, maka atas dasar itu, UU Nomor 4 Prp. Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia
dicabut dan diganti dengan UU nomor. 6 tahun 1996 tentang Perairan Indonesia.
Pada tahun 2008, Pemerintah Indonesia mengeluarkan PP Nomor
37 tahun 2008 tentang perubahan PP No. 38 Tahun 2002 tentang Daftar Koordinat
Geografis Titik- Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia. Daftar koordinat titik garis pangkal ini merupakan titik nol
perhitungan jarak Zona Ekonomi Ekslusif dan juga sekaligus batas wilayah
teritorial Indonesia. Lengkaplah sudah aturan-aturan hukum yang melindungi
batas-batas maritim Indonesia yang tersebar dari Sabang sampai Merauke yang
kini disebut dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Klik disini untuk menonton Sejarah Perairan Indonesia versi video.
Artikel Terkait : Hukum Maritim,
materi nkpi,
Nautika Kapal Penangkap Ikan,
Komentar
Posting Komentar