SEJARAH PERAIRAN INDONESIA

Sejarah Perairan Indonesia diawali pada masa sebelum Indonesia Merdeka yaitu pada tahun 1939, dimana Belanda masih berada di Indonesia. dan masih disebut Hindia Belanda. Pada masa itu laut wilayah Hindia Belanda diatur dengan ordonansi Laut Teritorial dan Lingkungan Maritim tahun 1939. Ordonansi ini menyatakan bahwa laut teritorial Indonesai adalah selebar 3 mil diukur dari garis air terendah dari pulau-pulau di wilayah daratan Indonesia. Ketika Indonesia Merdeka pada 17 Agustus 1945, maka secara otomatis wilayah Indonesia berdasarkan Ordonansi tahun 1939 ini diwariskan menjadi milik Negara Indonesia.

Wilayah Laut Indonesia Sebelum Merdeka
Wilayah Laut Teritorial Indonesia Sebelum Merdeka Tahun 1939

Akan tetapi, lebar laut 3 mil ini oleh Pemerintah Indonesia dirasa terdapat kelemahan dan sudah tidak dapat menjamin kepentingan-kepentingan negara, terutama di bidang pertahanan. Yang paling jelas terlihat dalam ordonansi 1939 ini adalah bahwa setip pulau memiliki laut teritorial sendiri. Dan diantara pulau-pulau, akan terdapat laut bebas yang dapat dimasuki oleh kapal-kapal perang milik negara lain. Hal ini jelas akan mengancam pertahanan dan kemanan negara. Belum lagi pada kepentingan ekonomi dimana dengan adanya laut bebas di antara pulau, maka pengawasan dan pengelolaan sumberdaya, baik pengelolaan sumberdaya ikan maupun sumberdaya alam lainnya akan sulit dilakukan. Atas dasar inilah, pada tanggal 13 Desember 1957 Pemerintah Indonesia mengeluarkan suatu pernyataan atau deklarasi tentang wilayah perairan Indonesia. Penggagas deklarasi ini adalah Ir. H. Djuanda Kartawidjaja, yang pada waktu itu merupakan Perdana Menteri Indonesia, sehingga deklarasi ini dikenal dengan Deklarasi Djuanda. Pada Deklarasi ini menyatakan:

Wilayah laut Indonesia Berdasarkan Deklarasi Djuanda 1957

"Bahwa segala perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau atau bagian pulau-pulau yang termasuk dalam daratan Republik Indonesia, dengan tidak memandang luas atau lebarnya, adalah bagian yang wajar dari wilayah daratan Negara Republik Indonesia dan dengan demikian merupakan bagian daripada perairan pedalaman atau perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan negara Republik Indonesia."

"Penentuan batas laut l2 mil yang diukur dari garis-garis yang menghubungkan titik terluar pada pulau-pulau Negara Republik Indonesia akan ditentukan dengan Undang-undang" (Sekretariat Jenderal MPR-RI,2006:108)". Dengan adanya deklarasi ini, maka wilayah laut bebas antar pulau sudah tidak ada lagi Laut antar pulau ini sudah menyatu menjadi wilayah Negara Republik Indonesia. Deklarasi Djuanda ini pada tahun 1960 mulai dikukuhkan dalam bentuk Undang-undang Nomor 4 PRP Tahun 1960. Dengan lahirnya undang-undang ini, maka ordonansi tahun 1939 warisan pemerintah kolonial Belanda dinyatakan tidak berlaku lagi...

Akan tetapi pengukuhan pernyataan wilayah laut ini belum diakui oleh negara asing. Deklarasi Djuanda ini mendapat reaksi keras dari negara-negara asing. Negara pertama yang memprotes keras pernyataan konsep Indonesia Archipelagic State atau Negara Kepulauan Indonesia ini adalah Amerika serikat, kemudian segera disusul Inggris, Australia, Belanda, Perancis, dan Selandia Baru.

Konsep wilayah negara kepulauan mulai diakui oleh dunia internasional dan menjadi hukum internasional pada Konvensi PBB ketiga tentang hukum laut di Teluk Montego Jamaica pada tanggal 10 Desember 1982. Ini berarti butuh waktu 25 tahun bagi Indonesia untuk memperjuangkan konsep negara kepulauan, yaitu dari tahun 1957 hingga tahun 1982. Ketika perjuangan pengakuan konsep negara kepulauan masih berlangsung, pada tahun 1973, Pemerintah mengeluarkan Undang-undang Nomor 1 tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia.

Pengertian Laut Teritorial, Landas Kontinen, dan Zona Ekonomi Eksklusif
Gambar Ilustrasi Laut Teritorial, Landas Kontinen, dan Zona Ekonomi Eksklusif

Terbitnya Undang-undang tentang Landas Kontinen ini adalah didasari oleh Konvensi Jenewa Tahun 1958 tentang Continental shelf yang isinya adalah pengakuan hak eksploitasi kekayaan alam di landas kontinen dan penetapan garis batas landas kontinen antar negara yang berdekatan. Landas Kontinen adalah dasar laut dan tanah di bawahnya di luar Perairan wilayah Republik Indonesia hingga kedalaman 200 meter atau lebih dimana masih mungkin diselenggarakan eksplorasi dan eksploitasi kekayaan alam. Dengan adanya Undang-undang ini, maka Indonesia memiliki hak eksplorasi dan eksploitasi kekayaan laut di wilayah landas kontinen termasuk di dalam lapisan tanah di bawahnya seluas kurang lebih 2.500.000 km persegi.

Landas Kontinen Indonesia
Landas Kontinen Indonesia menurut UU No. 1 tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia

Konvensi PBB tentang Hukum Laut pada tahun 1982, selain mengukuhkan hukum internasional mengenai negara kepulauan, konvensi ini juga mengukuhkan hal yang dinamakan Zona Ekonomi Ekslusif atau lebih dikenala dengan singkatan ZEE. Zona Ekonomi Ekslusif adalah wilayah laut bebas yang berada dan tunduk pada hukum internasional, namun isi kekayaan alamnya menjadi hak eksklusif negara pantai dalam mengeksplorasi dan mengeksploitasinya.

 Dengan dasar konvensi internasional ini, maka Pemerintah RI mengeluarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Keslusif Indonesia, yang lebarnya adalah 200 mil laut yang diukur dari garis-garis pangkal laut wilayah Indonesia melalui pengaturan ZEE, Indonesia memiliki hak ekslusif atas pengelolaan kekayaan alam seluas kurang lebi 2.700.000 km persegi.

Wilayah Zona Ekonomi Eksklusif indonesia
Wilayah ZEE Indonesia

UU Nomor 4 Prp. Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan rezim hukum negara kepulauan hasil konvensi PBB tahun 1982, maka atas dasar itu, UU Nomor 4 Prp. Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia dicabut dan diganti dengan UU nomor. 6 tahun 1996 tentang Perairan Indonesia.

Pada tahun 2008, Pemerintah Indonesia mengeluarkan PP Nomor 37 tahun 2008 tentang perubahan PP No. 38 Tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik- Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia. Daftar koordinat titik garis pangkal ini merupakan titik nol perhitungan jarak Zona Ekonomi Ekslusif dan juga sekaligus batas wilayah teritorial Indonesia. Lengkaplah sudah aturan-aturan hukum yang melindungi batas-batas maritim Indonesia yang tersebar dari Sabang sampai Merauke yang kini disebut dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Klik disini untuk menonton Sejarah Perairan Indonesia versi video. 

Komentar