Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP-RI) dan Jalur Penangkapan Ikan merupakan produk hukum perundang-undangan Negara Indonesia yang berfungsi untuk mengelola sumberdaya perikanan agar dapat berkelanjutan dan bermanfaat untuk seluruh rakyat Indonesia. Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP-RI) dan Jalur Penangkapan Ikan diatur dalam dua aturan yang berbeda namun dikeluarkan oleh satu institusi yang sama, yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia. Berikut adalah penjelasan secara singkat mengenai Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP-RI) dan Jalur Penangkapan Ikan.
A. Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-RI)
Menurut Peraturan Menteri kelautan dan Perikanan Nomor 18 tahun 2014 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, wilayah pengelolaan perikanan adalah wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, konservasi, penelitian, dan pengembangan
perikanan yang meliputi perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut teritorial, zona tambahan, dan zona
ekonomi eksklusif Indonesia.
Berdasarkan Peraturan ini, maka wilayah pengelolaan
perikanan Republik Indonesia terbagi menjadi sebelas wilayah pengelolaan perikanan, yaitu :
- WPPNRI 571 meliputi perairan Selat Malaka dan Laut Andaman;
- WPPNRI 572 meliputi perairan Samudera Hindia sebelah Barat
Sumatera dan Selat Sunda;
- WPPNRI 573 meliputi perairan Samudera Hindia sebelah Selatan
Jawa hingga sebelah Selatan Nusa Tenggara, Laut Sawu, dan Laut
Timor bagian Barat;
- WPPNRI 711 meliputi perairan Selat Karimata, Laut Natuna,
dan Laut China Selatan;
- WPPNRI 712 meliputi perairan Laut Jawa;
- WPPNRI 713 meliputi perairan Selat Makassar, Teluk Bone,
Laut Flores, dan Laut Bali;
- WPPNRI 714 meliputi perairan Teluk Tolo dan Laut Banda;
- WPPNRI 715 meliputi perairan Teluk Tomini, Laut Maluku, Laut Halmahera, Laut Seram dan Teluk Berau;
- WPPNRI 716 meliputi perairan Laut Sulawesi dan sebelah Utara
Pulau Halmahera;
- WPPNRI 717 meliputi perairan Teluk Cendrawasih dan Samudera Pasifik;
- WPPNRI 718 meliputi perairan Laut Aru, Laut Arafuru, dan
Laut Timor bagian Timur.
|
Peta Wilayah Pengelolaan Perikanan Indonesia (WPP-RI) |
B. Jalur Penangkapan Ikan
Berikutnya adalah daerah penangkapan ikan yang diatur
melalui jalur penangkapan ikan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 02 Tahun 2011 tentang Jalur Penangkapan Ikan. Daerah Penangkapan Ikan adalah daerah atau area dimana suatu populasi perikanan dapat
ditangkap oleh kapal-kapal penangkap ikan dengan menggunakan peralatan penangkapan ikan yang dimilikinya.
Jalur Penangkapan ikan adalah wilayah perairan yang merupakan bagian dari WPP-NRI untuk
pengaturan dan pengelolaan kegiatan penangkapan yang menggunakan alat penangkapan ikan yang diperbolehkan
dan/atau yang dilarang.
Jalur Penangkapan ikan terdiri dari :
- Jalur penangkapan ikan satu A, meliputi perairan pantai
sampai dengan 2 (dua) mil laut yang diukur dari permukaan air laut pada surut terendah.
- Jalur penangkapan ikan IB, meliputi perairan pantai di luar
2 (dua) mil laut sampai dengan 4 (empat) mil laut.
- Jalur Penangkapan Ikan II yang meliputi perairan di luar jalur penangkapan ikan I sampai
dengan 12 (dua belas) mil laut diukur dari permukaan air laut pada surut terendah.
- Jalur Penangkapan Ikan III meliputi ZEEI dan perairan di luar jalur penangkapan ikan
II.
- Lebih dari jalur III merupakan laut lepas dimana laut lepas ini merupakan daerah diluar wilayah negara Republik Indonesia, dan pemanfaatannya bebas dilakukan oleh negara manapun.
|
Ilustrasi Jalur Penangkapan Ikan |
Itulah daerah penangkapan ikan berdasarkan pengaturan
wilayah yang diatur oleh peraturan menteri kelautan dan perikanan nomor 18 tahun
2014 tentang wilayah Pengelolaan Perikanan dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 02 tahun 2011
tentang Jalur Penangkapan Ikan.
Klik disini untuk melihat penjelasan Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP-RI) dan Jalur Penangkapan Ikan versi video.
Artikel Terkait : Hukum Maritim,
materi nkpi,
Nautika Kapal Penangkap Ikan,
Komentar
Posting Komentar