Menurut Peraturan Menteri Perhubungan RI No PM 39 Tahun 2016 tentang Garis Muat Kapal dan Pemuatan, Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan dibawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung ayng tidak berpindah-pindah. Karena kapal memiliki bentuk maka kapal tersebut memiliki dimensi, dan dimensi tersebut dinyatakan dalam suatu ukuran panjang, lebar, dan dalam. Berikut adalah ukuran utama kapalyang harus diketahui dan biasa digunakan untuk kepentingan pelayaran, baik pelayaran niaga maupun pelayaran perikanan.
A. UKURAN PANJANG KAPAL.
Ukuran panjang kapal terdiri dari :
1. Length Over All (LOA) atau Panjang Keseluruhan.
Length Over All atau LOA atau Panjang Keseluruhan merupakan ukuran panjang kapalyang diukur dari ujung depan kapal atau haluan hingga ujung belakang kapal atau buritan.
2. Length Between Perpendicular atau LBP
Length Between Perpendicular atau LBP merupakan ukuran panjang kapal yang diukur dari sekat bagian terdepan atau sekat haluan hingga sekat bagian paling belakangatau sekat buritan.
3. Length Water Line atau LWL
Length Water Line atau LWL adalah ukuran panjang kapal yang diukur dari perpotongan garis air pada haluan kapal hingga perpotongan garis air pada buritan kapal.
Dengan demikian, ukuran panjang kapal ada 3, yaitu Length Overall atau LOA, Length Between Perpendicular atau LBP, dan Length Waterline atau LWL. Perhatikan ilustrasi ukuran panjang kapal berikut ini.
|
Ukuran Panjang Kapal |
B. Ukuran Lebar Kapal
1. Breadth Overall atau BOA atau Extreme Breadth
Breadth Overall atau BOA atau Extreme Breadth adalah ukuran lebar kapal yang diukur dari sisi terluar bagian kiri kapal hingga sisi terluar bagian kanan kapal.
2. Breadth Moulded atau BM
Breadth Moulded atau BM adalah ukuran lebar kapal yang diukur dari sisi dalam bagian kapal sebelah kiri hingga sisi dalam bagian kapal sebelah kanan.
Dengan demikian, maka ukuran lebar kapal ada dua, yaitu extreme breadth atau breadth over all dan breadth moulded atau BM. Perhatikan ilustrasi ukuran lebar kapal berikut ini.
|
Ukuran Lebar Kapal |
C. Ukuran Tinggi Kapal
1. Draft atau Sarat Kapal
Draft atau sarat kapal adalah ukuran yang menyatakan tinggi badan kapal yang tercelup di dalam air. Diukur dari lunas kapal atau bagian terbawah kapal hingga permukaan air.
2. Freeboard atau Lambung Bebas
Freeboard atau lambung bebas adalah ukuran yang menyatakan tinggi badan kapal yang tidak tercelup air. Diukur dari permukaan air hingga ujung atas lambung kapal.
3. Depth atau Tinggi Keseluruhan
Depth atau tinggi keseluruhan kapal adalah ukuran tinggi kapal yang diukur dari bagian terbawah kapal atau lunas hingga ujung lambung kapal bagian atas.
Dengan demikian, maka tinggi kapal atau depth adalah sama dengan sarat kapal ditambah dengan freeboard. Perhatikan ilustrasi ukuran tinggi kapal berikut ini.
|
Ukuran Tinggi Kapal |
Demikianlah ukuran-ukuran utama kapal. ukuran utama kapal ini selalu digunakan untuk menghitung stabilitas kapal, muatan kapal, perhitungan pajak kapal, bahkan digunakan untuk mendukung keselamatan kapal agar tidak terjadi kecelakaan kapal.
Simak penjelasan ukuran utama kapal ini dalam versi video di channel youtube #yusep chanel.
Artikel Terkait : Bangunan dan Stabilitas Kapal,
Komentar
Posting Komentar